Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Sudah 6 Bulan Jalankan Bisnis Pinjol di Sumut, Mengaku Belajar Penipuan "Online" di Lapas

Kompas.com - 05/11/2021, 20:01 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Modus pinjol berkedok akun bisnis palsu PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera

Dikatakannya, modus yang dijalankan pelaku selama kurang lebih 6 bulan adalah dengan membuat wall akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, kemudian memposting ke akun Facebook, Twiter, Instagram, dan lainnya. 

Pelaku, kata dia, mengirim secara acak melalui pesan SMS maupun WhatsApp menawarkan pinjaman pinjaman mudah dapat menghubungi nomor tertentu.

Dalam komunikasi dengan korban, pelaku membalas bahwa untuk mendapatkan pinjaman harus dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500.000.

"Dari pengajuan plafon yang sesuai pinjaman, kemudian uang pendaftaran diterima, pada saat itu lah mereka melakukan pemblokiran dan memutus kontak komunikasi. Jadi uang masuk ke nomor rekening salah satu pelaku yang masih dikejar," katanya. 

Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Dijelaskannya, dari penangkapan dua pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone, perangkat komputer, laptop, dan uang Rp 37 juta yang diamankan di TKP.

Hadi menambahkan, pihaknya masih mendata jumlah korban dan mengimbau kepada korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI NO. 19/2016 tentang perubahan UU RI No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya. 

Dua orang masih buron

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Carles Edison Nababan menjelaskan, ada di atas dua pelaku yang sudah diamankan, pihaknya masih mengejar dua orang di atasnya berinisial JF selaku pemilik rekening dan di atasnya lagi seorang perempuan dengan inisial Miss X.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol di aplikasi karena dari 140 perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 110 perusahaan dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Para pelaku ini membuat akun palsu di Facebook. Kalau koperasinya memang ada dan berbadan hukum. Mereka bikin wall palsu. Mencatut nama koperasi. Kita juga bekerjasama dengan instansi terkait, perbankan atau lainnya. Tentunya ini adalah kerja besar. Karena pelaku ini kerjanya secara acak, seperti tabur jaring," katanya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Regional
Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Regional
Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com