Modus pinjol berkedok akun bisnis palsu PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Dikatakannya, modus yang dijalankan pelaku selama kurang lebih 6 bulan adalah dengan membuat wall akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, kemudian memposting ke akun Facebook, Twiter, Instagram, dan lainnya.
Pelaku, kata dia, mengirim secara acak melalui pesan SMS maupun WhatsApp menawarkan pinjaman pinjaman mudah dapat menghubungi nomor tertentu.
Dalam komunikasi dengan korban, pelaku membalas bahwa untuk mendapatkan pinjaman harus dengan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500.000.
"Dari pengajuan plafon yang sesuai pinjaman, kemudian uang pendaftaran diterima, pada saat itu lah mereka melakukan pemblokiran dan memutus kontak komunikasi. Jadi uang masuk ke nomor rekening salah satu pelaku yang masih dikejar," katanya.
Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Dijelaskannya, dari penangkapan dua pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone, perangkat komputer, laptop, dan uang Rp 37 juta yang diamankan di TKP.
Hadi menambahkan, pihaknya masih mendata jumlah korban dan mengimbau kepada korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 28 ayat 1 jo 45 a ayat 1 UU RI NO. 19/2016 tentang perubahan UU RI No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Dua orang masih buron
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Carles Edison Nababan menjelaskan, ada di atas dua pelaku yang sudah diamankan, pihaknya masih mengejar dua orang di atasnya berinisial JF selaku pemilik rekening dan di atasnya lagi seorang perempuan dengan inisial Miss X.
Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol di aplikasi karena dari 140 perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 110 perusahaan dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para pelaku ini membuat akun palsu di Facebook. Kalau koperasinya memang ada dan berbadan hukum. Mereka bikin wall palsu. Mencatut nama koperasi. Kita juga bekerjasama dengan instansi terkait, perbankan atau lainnya. Tentunya ini adalah kerja besar. Karena pelaku ini kerjanya secara acak, seperti tabur jaring," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.