www.kompas.com
Dua pelaku penipuan online berkedok pinjaman online (pinjol), SY (26) dan ARAS (21) digelandang usai pemaparan kasus di Mapolda Sumut. Kedua pelaku sudah beraksi selama 6 bulan. Pelaku meminta korban mengirimkan uang Rp 500.000 untuk administrasi dan memblokir nomor korbannya setelah uang dikirim. Kedua pelaku mempelajari teknik penipuan saat berada di Lapas Pulau Simardan, Tanjung Balai.(KOMPAS.com/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+