PONTIANAK, KOMPAS.com- Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan, lalu lintas orang masuk melalui pesawat udara ke Bandara Internasional Supadio Pontianak tetap menggunakan tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021.
"Untuk masuk ke Kalbar, melalui pesawar udara, masih memberlakukan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021, yakni harus tes PCR," kata Harisson saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Hasil Tes PCR-nya Positif Covid-19, Warga Balikpapan Gugat Klinik
Kendati demikian, terang Harisson, untuk penerbangan ke luar Kalbar bisa menggunakan tes antigen pada satu sebelum berangkat, tapi harus terlebih dulu vaksin tahap 1 dan 2.
"Penerbangan ke luar Kalbar, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, maka syarat penerbangan bisa menggunakan antigen atau PCR. Tapi bila vaksinasi belum lengkap wajib PCR H+3," terang Harisson.
Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.
Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Data Swab PCR Penumpang Pesawat ke Kalbar Harus Terintegrasi ke Aplikasi eHAC, Ini Sebabnya
Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.