Salin Artikel

Penumpang Pesawat ke Kalbar Masih Wajib Kantongi Hasil Tes PCR

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021.

"Untuk masuk ke Kalbar, melalui pesawar udara, masih memberlakukan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 75 Tahun 2021, yakni harus tes PCR," kata Harisson saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Kendati demikian, terang Harisson, untuk penerbangan ke luar Kalbar bisa menggunakan tes antigen pada satu sebelum berangkat, tapi harus terlebih dulu vaksin tahap 1 dan 2.

"Penerbangan ke luar Kalbar, apabila sudah melakukan vaksinasi lengkap 1 dan 2, maka syarat penerbangan bisa menggunakan antigen atau PCR. Tapi bila vaksinasi belum lengkap wajib PCR H+3," terang Harisson.

Sebagai informasi, pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan diterapkannya perpanjangan PPKM.

Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tak lagi hasil tes PCR.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy. dalam konferensi pers PPKM, Selasa (2/11/2021).

Aturan dan syarat perjalanan ini kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Namun, tak semua penumpang pesawat udara bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.


Rapid test antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat dua dosis vaksin.

Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.

"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tertulis dalam Inmendagri.

Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.

Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1). Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/144224378/penumpang-pesawat-ke-kalbar-masih-wajib-kantongi-hasil-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke