Rapid test antigen hanya bisa dipakai oleh calon penumpang pesawat yang sudah mendapat dua dosis vaksin.
Artinya, penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis satu tetap harus PCR.
"Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tertulis dalam Inmendagri.
Aturan ini serupa untuk calon penumpang pesawat yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali.
Jika sudah vaksin dosis lengkap, maka bisa menggunakan hasil rapid test antigen (H-1). Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.