Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bentrokan Warga dan Simpatisan Perguruan Silat di Lamongan, 9 Orang Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2021, 21:06 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Polisi masih mengusut bentrokan antar warga dan simpatisan perguruan silat di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Rabu (20/10/2021). Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penangkapan sembilan orang itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. 

Baca juga: Mengenal Candisari, Desa Tertua di Lamongan yang Ada sejak 1.000 Tahun Lalu

"Sementara ada sembilan orang, dengan peran masing-masing," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Yoan menjelaskan peran masing-masing pelaku yang ditangkap. Di antaranya, AN (24), warga Desa Bulubrangsi di Kecamatan Laren, diduga memukul korban menggunakan kayu.

Lalu, SDH (18), warga Desa Latukan di Kecamatan Karanggeneng, ditangkap karena diduga memprovokasi dan menghasut massa lewat media sosial.

Kemudian, AAA (21), warga Desa Sumberwudi di Kecamatan Karanggeneng, diduga memukul korban dengan besik. MR (23) dan YEA (19), warga Desa Kawistolegi, diduga merusak motorkorban menggunakan kayu.

Yoan menambahkan, ada pula MHM (16), warga Desa Sumberwudi, yang diduga menendang korban. MAA (15) dan PR (14), warga Desa Sumberwudi, diduga melempar korban dengan batu.

Terakhir, RAP (14), warga Desa Sumberwudi, diduga memukul korban dengan batang bambu.

Dalam kasus bentrokan itu, polisi menyita sejumlah ponsel, motor, batu, balok kayu, dan pakaian yang dipakai para pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, SDH disangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jaga Keamanan Usai Bentrokan Simpatisan Perguruan Silat dan Warga, Ini yang Dilakukan Pemkab Lamongan

Sedangkan delapan pelaku lainnya, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-terangan, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas," kata Yoan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com