KOMPAS.com - Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, adalah desa tertua di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pada tahun 2021, desa yang dulu bernama Desa Cane tersebut berusia 1.000 tahun.
Pembentukan desa tersebut dilakukan Raja Airlangga yang memerintah Kerajaan Kahurupan pada rentang 1009 hinggi 1042 masehi.
Saat itu Sang Raja menetapkan Desa Cane sebagai sima swantantra atau daerah bebas pajak dengan simbol Garudamukha, melalui pengukuhan Prasasti Cane.
Baca juga: Bupati Yuhronur Resmikan Tugu Desa Tertua di Lamongan
Garudamukha merupakan lencana resmi kerajaan, yang dituangkan dalam sebuah batu gurit atau prasasti batu berbentuk tugu lancip pada bagian atas (Prasasti Cane).
"Prasasti cane di samping berisi mengenai status perdikan (bebas pajak) atas Desa Cane, juga mengatur tentang ketentuan pajak atas orang asing yang berdagang di wilayah Cane pada masa itu," kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (27/10/2021).
Peristiwa tersebut terjadi tepat 1000 tahun yang lalu yakni Sri Maharaja Airlangga memberikan anugerah atas perjuangan dan bakti penduduk Desa Cane kepada Raja Airlangga.
Saat itu, warga Desa Cane rela membantu perjuangan raja dalam menghadapi serangan musuh. Penduduk desa itu rela wilayah mereka menjadi benteng kekuatan di wilayah barat.
"Saat sang raja dalam kesulitan menghadapi serangan musuhnya," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta di Bangunan Kuno di Lamongan, Erat dengan Raja Airlangga hingga Terkenal Angker
Peristiwa penetapan Prasasti Cane ini bisa dimaknai sebagai peristiwa politik yakni Raja Airlangga menancapkan tugu kekuasaan atas wilayah Cane dan sekitarnya.
"Penetapan status desa sima swatantra untuk Desa Cane ini ditandai dengan upacara Manusuk Sima dan pendirian prasasti batu yang saat ini tersimpan di museum nasional dengan kode D25," katanya.
Menurutnya, di masa lalu Lamongan adalah wilayah ramai. Tak hanya ramai karena lalu lintas pedagang antarwilayah, Lamongan juga jadi tempat persinggahan bagi pedagang internasional.
"Prasasti cane di samping berisi mengenai status perdikan (bebas pajak) atas Desa Cane, juga mengatur tentang ketentuan pajak atas orang asing yang berdagang di wilayah Cane pada masa itu," kata Yuhronur.
Baca juga: 4 Peninggalan Kerajaan Majapahit di Kediri, Ada Candi dan Prasasti
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.