SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota membekuk Su (27) pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam minimarket Perumahan Puri Citra, Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pria asal Cipocok Jaya, Kota Serang itu nekat membobol ATM dan berhasil menguras uang tunai senilai Rp 79,5 juta.
Uang hasil curiannya dipergunakan untuk membayar utang di beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) dan untuk bermain judi online.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
"Alasannya pelaku membobol ATM karena terlilit utang pinjol dibeberapa aplikasi dan hobinya main judi online," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan di Mapolres, Jumat (29/10/2021).
Dijelaskan Maruli, pelaku beraksi seorang diri pada Minggu (17/10/2021) dini hari dan berhasil masuk ke dalam minimarket melalui atap dengan menjebol plafon gudang.
Kemudian, pelaku dengan keahliannya sebagai mantan teknisi komputer itu langsung mematikan CCTV dan alarm minimarket sehingga leluasa membobol ATM.
Baca juga: Viral, Pria Ini Tertangkap Basah Usai Bobol Mesin ATM di Kompleks TNI, Pelaku Langsung Diamankan
"Pelaku punya keahlian sebagai teknisi. Cara membuka ATM cukup lihai, tidak bunyi alarm, CCTV oleh pelaku dimatikan sehingga aksinya tidak terekam," ujar Maruli.
Aksinya dilakukan selama empat jam dari pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dan berhasil keluar lokasi dengan membawa kabur uang sebesar Rp 79,5 juta.
Namun, tindakan pencurian itu terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dari sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap berdasarkan sidik jari laten yang ada di TKP dan hasil identifikasi rekaman CCTV sekitar lokasi," kata Maruli.
Pelaku Su kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang Kota dan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancamannya di atas lima tahun penjara.