Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Dihentikan

Kompas.com - 24/10/2021, 13:34 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan penyidikan terhadap laporan tersangka BS terhadap pedagang di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berinisial LG karena dinilai masih prematur.

Tak cuma itu, penyidik Polda Sumut juga menemukan ada beberapa kesalahan prosedur dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan LG sebagai tersangka.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya kepada wartawan saat konferensi pers di lobi Mapolda Sumut pada Jumat (22/10/2021) malam.

Baca juga: Dicopot Usai Jadikan Pedagang Tersangka, Kapolsek Percut Sei Tuan Janpiter Menangis Saat Tinggalkan Kantornya

 

Dalam kesempatan tersebut, Panca menjelaskan tindak lanjut dari penanganan perkara yang mempersangkakan LG di Polsek Percut Sei Tuan.

"Kasus yang mempersangkakan LG, saya sudah membentuk tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan di Polsek Percut Sei Tuan yang mana di sana ada proses saling lapor antara LG dengan sekelompok laki-laki yakni BS, FR dan DN," katanya.

Dijelaskannya, atas laporan dari BS di Polsek Percut Sei Tuan, LG ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta Baru Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tesangka, Kasus Diambil Polda, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Dicopot

 

Adapun dibentuknya tim untuk mengaudit perkara tersebut dilakukan setelah beralihnya penyidikan dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Sumut.

Tim audit yang diturunkan menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP).

Yakni meningkatkan perkara laporan BS, dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akhirnya menetapkan LG sebagai tersangka.

Dikatakannya, dalam penyidikan dan menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam pasal 25 Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan mengatur bagaimana penyidik menetapkan tersangka.

Panca mengatakan, dalam penetapan tersangka perlu dilakukan gelar perkara.

Dijelaskannya, ada langkah gelar perkara yang tak sesuai dengan SOP.

Penyidik Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi alat bukti dan menemukan fakta sebenarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com