Menurutnya, ada 14 orang yang diperiksa sebagai saksi, yang berada di tempat kejadian perkara, yang menyaksikan dan melihat kejadian itu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi kasus pemukulan untuk melihat bagaimana kejadian yang sebenarnya.
Termasuk melihat bagaimana kondisi di jalan tempat terjadinya perkara.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, dengan temuan yang diajukan tim audit dan penyidik, serta pemeriksaan tambahan, maka dilakukan gelar perkara khusus.
Dijelaskannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah melaksanakan gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 33 Perkapolri No. 6 tahun 2019.
Gelar perkara khusus ini terkait adanya respon yang harus ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat dan terkait perkara ini ada dua kesimpulan.
"Pertama bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG, berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," katanya.