Diberitakan sebelumnya, keributan di Pasar Gambir, Kecamatan Tembung itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) pagi.
Saat itu, tersebar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya oleh sejumlah orang laki-laki.
Perempuan itu berinisial LG, seorang pedagang di pasar tersebut.
Sedangkan laki-laki di video tersebut berinisial BS dan dua temannya berinisial FR dan DN.
Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan menangkap dan memeriksa BS.
Awalnya, BS belum ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui kedua belah pihak membuat laporan polisi di Polsek Percut Sei Tuan.
Setelah beberapa waktu bergulir, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Begitu juga LG dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas laporan BS.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh LG di akun Facebook-nya sehingga menjadi viral.
Perhatian publik kemudian tertuju kepada pedagang sayur tersebut.
Selanjutnya, penyidikan perkara saling lapor itu diambil alih dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Untuk laporan BS yang mempersangkakan LG ditangani penyidik Polda Sumut.
Sedangkan laporan LG, ditangani oleh BS. Saat ini, BS menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.