PATI, KOMPAS.com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, status Kabupaten Pati, Jawa Tengah naik ke Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan perubahan status PPKM Kabupaten Pati indikatornya bukan karena peningkatan kasus Covid-19, melainkan belum tercapainya target vaksinasi Covid-19.
"PPKM level 3 nya karena vaksin belum 50 persen, bukan karena naiknya kasus Covid-19," terang Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen
Menurut Haryanto, selama ini target vaksinasi Covid-19 hingga 50 persen belum bisa tuntas menyusul banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Pati.
Sementara itu di sisi lain, distribusi vaksin dari pemerintah kuotanya terbatas.
"Jumlah penduduk Kabupaten Pati 1,4 Juta dan suplai vaksin sama dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, tentunya daerah lain yang jumlah penduduknya sedikit, cepat 50 persen vaksinasi nya," ungkap Haryanto.
Baca juga: Jepara Kembali Berstatus PPKM Level 3, Ini Tanggapan Bupati Dian Kristiandi
Saat ini, sambung Haryanto, vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pati sudah mencapai 29 persen.
Haryanto pun berharap kuota vaksin yang digelontorkan ke Kabupaten Pati lebih diperbanyak jumlahnya.
"Asal ada distribusi vaksin yang banyak ya bisa cepat. Sekali lagi vaksinnya kan terbatas. Untuk kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah baik," pungkas Haryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.