Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan PPKM di Yogyakarta, Penerbangan Diizinkan Terisi 100 Persen

Kompas.com - 06/10/2021, 19:45 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat beberapa perubahan aturan. Salah satunya, perjalanan menggunakan pesawat sudah diizinkan terisi sebanyak 100 persen.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, perubahan dilakukan setelah Pemerintah DIY menerima perbaikan surat Inmendagri terkait PPKM level 3 di DIY.

 

"Perbaikan dari yang kemarin ada dua hal, pertama untuk perjalanan pesawat sudah bisa diisi 100 persen. Kalau non pesawat baru 70 persen," kata Aji saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Masuk PPKM level 2, Pemkab Wonogiri Izinkan Tempat Wisata Dibuka

 

Aji menambahkan, pelaku perjalanan tetap harus melengkapi dengan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sedangkan perjalanan ke luar Jawa wajib menyertakan hasil negatif swab test PCR.

 

"Kedua, pelaku perjalanan tetap menunjukan tes PCR dan antigen. Kalau keluar Jawa harus PCR," kata dia.

 

Untuk perjalanan ke luar negeri masih belum diperbolehkan sehingga aturan wajib karantina belum berlaku di DIY. 

 

"Yang harus karantina kan dari luar negeri. Dari luar negeri sampai sekarang, belum termasuk bandara yang dibuka untuk PMI belum, turis asing belum. Karantinanya  ya kalau enggak di Jakarta, Surabaya atau di Manado," ungkap dia.

Baca juga: 17.000 Peserta BPJS Kesehatan di Sitaro Dinonaktifkan, Ada Warga yang Batal Operasi

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

 

Pada periode PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.

 

Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

 

Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

 

Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com