Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemuda Racik Tembakau Sintetis Sejak Usia 17 Tahun, Digerebek Polisi di Bandung

Kompas.com - 05/10/2021, 20:31 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap tiga pemuda saat penggerebekan rumah kontrakan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bandung.

Polisi menyebut, tiga tersangka berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19) ini sudah dua tahun atau saat usia 17 tahun memproduksi serta memasarkan barang haram tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari jaringan home industry tembakau sintetis lintas provinsi.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkotika, Tiga Peracik Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 286,86 gram, dan juga 10 kilogram tembakau sintetis beserta sejumlah alat produksinya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/10/2021).

Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut sudah siap edar di beberapa wilayah seperti Bogor, Cianjur, Depok, Bintaro, Jakarta Barat, dan Kota Bandung.

Menurut Harun, tiga pemuda ini mendapat dan memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Harun menyebut, produk tembakau sintetis yang dipasarkan diberi merk Infinite. Adapun cara memasarkan barang haram itu melalui Instagram dan dikirim lewat jasa kurir.

Untuk mengelabui petugas, para pemuda ini mengirimkan narkotika itu dengan cara diselipkan di paket pengiriman makanan dan di dalam alat elektronik, dan kemasan kopi atau produk tertentu.

Baca juga: Pembuat Tembakau Sintetis di Tangsel Belajar Ototidak, Bahan Baku dari Luar Negeri

"Pembelian (bahan) dan penjualan  menggunakan medsos Instagram. Uniknya ini cara mengirimkannya diselipkan ke dalam pakaian yang sudah dikemas sedemikian rupa," ungkap Harun.

"Kalau ditotal nilai keuntungan dengan jaringan sebelumnya, diperkirakan mencapai Rp 23 miliar," imbuh Harun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong akan Dimakamkan Besok

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong akan Dimakamkan Besok

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com