Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menyamar, Bongkar Kedok Kontrakan di Bandung yang Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

Kompas.com - 02/06/2020, 12:32 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polres Cimahi berhasil mengungkap industri rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba di Gang warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Bandung.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di lokasi yakni tembakau paperka original sisa produksi, tembakau paperka mix sisa produksi, tembakau gayo sisa produksi, bibit sintetis, botol alkohol etanol dan metanol.

Alat-alat produksi seperti botol pewarna, semprotan metanol pewarna, timbangan, kertas papir, plastik bening, kompor gas, cawan lab, kater, saringan, dan alat produksi lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca juga: Racik Tembakau Sintetis, 3 Mahasiswa Ditangkap di Apartemen Mewah

Polisi menyamar

Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan terkait adanya peredaran tembakau sintetis di Cimahi.

Polisi kemudian melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil menangkap DS (19) pada Minggu (31/5/2020) di Cimahi dengan barang bukti lima linting tembakau sintetis.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga menangkap rekan DS yakni PS (20) di Cibaduyut, Kota Bandung.

PS sendiri yang menjadikan rumah kontrakannya sebagai pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis itu.

"Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama kepolisian dan masyarakat," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020)

Menurut Yoris, tersangka belajar meracik tembakau sintetis ini dari seorang buronan yang masih dalam pengejaran.

Baca juga: Ini Penyebab Tewasnya Jasad Perempuan Terlilit Sarung di Kontrakan Suami Penyekap Istri

Dipasarkan via medsos, raih Rp 175 juta seminggu

 

Beberapa lintingan berhasil di produksi tersangka untuk kemudian dijual kembali. Keduanya bahkan memasarkannya di media sosial seperti Instagram.

Dalam satu minggu, keduanya mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 175 juta.

Adapun beberapa bulan terakhir ini, tersangka memasarkannya di Bandung Raya hingga beberapa daerah di pulau jawa ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 113 ayat (1) dan atau pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com