Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Makassar, 3 Mahasiswa Ditangkap

Kompas.com - 14/03/2021, 16:13 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membongkar usaha produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis yang terletak di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (12/3/2021). 

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita tembakau sintetis sekitar 1 kilogram lebih. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 5 orang pemuda. Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Baca juga: Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi

Mereka berinisial VI (16), MI (19), MF alias Seto (19), MF (18), dan IZ (20).

"Kami jumlahkan kurang lebih 1 kilogram. Ada seratusan paket (disita)," kata Indra, Minggu (14/3/2021).

Indra mengatakan bahwa pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dari penangkapan VI dan MI di Jalan Toa Daeng, Makassar, Kamis (11/3/2021) malam. 

VI dan MI merupakan kurir yang menyebarkan tembakau ini kepada pembeli. Dari penangkapan ini, polisi menyita 57 saset tembakau sintetis. 

Baca juga: Racik Tembakau Sintetis, 3 Mahasiswa Ditangkap di Apartemen Mewah

Polisi bongkar produksi stembakau sintetis rumahan

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan hingga membongkar produksi rumahan tembakau sintetis di salah satu rumah kos di Jalan Abdesir. Dari situ polisi menangkap Seto, MF dan IZ. 

"Dari ketiganya kami amankan 78 saset tembakau yang kami duga tembakau sintetis kemudian ada 4 saset lagi dan 3 tembakau di dalam tas MF," ujar Indra.

Seto, MF, dan IZ kata Indra berperan sebagai peracik tembakau sintetis tersebut. Selain mengamankan tembakau sintetis, polisi juga mengamankan beberapa bahan alkohol dan bibit tembakau yang siap edar. 

Baca juga: Pemilik Tembakau Sintetis Ganesha Seberat 22 Kilogram Diburu

Tembakau sintetis dipasarkan online di Instagram

Narkoba ini sendiri dipasarkan secara online melalui media sosial Instagram. 

"Jadi sistemnya menjual lewat online dengan nama akun @elboy nanti disitu pembeli berinteraksi dan akan ditempelkan di tempat yang ditentukan," ujar Indra. 

Indra mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah beberapa kali berhasil memasarkan barang dagangannya. 

Mereka pun disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com