MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membongkar usaha produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis yang terletak di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (12/3/2021).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita tembakau sintetis sekitar 1 kilogram lebih.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 5 orang pemuda. Dua di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Baca juga: Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi
Mereka berinisial VI (16), MI (19), MF alias Seto (19), MF (18), dan IZ (20).
"Kami jumlahkan kurang lebih 1 kilogram. Ada seratusan paket (disita)," kata Indra, Minggu (14/3/2021).
Indra mengatakan bahwa pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula dari penangkapan VI dan MI di Jalan Toa Daeng, Makassar, Kamis (11/3/2021) malam.
VI dan MI merupakan kurir yang menyebarkan tembakau ini kepada pembeli. Dari penangkapan ini, polisi menyita 57 saset tembakau sintetis.
Baca juga: Racik Tembakau Sintetis, 3 Mahasiswa Ditangkap di Apartemen Mewah
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan hingga membongkar produksi rumahan tembakau sintetis di salah satu rumah kos di Jalan Abdesir. Dari situ polisi menangkap Seto, MF dan IZ.
"Dari ketiganya kami amankan 78 saset tembakau yang kami duga tembakau sintetis kemudian ada 4 saset lagi dan 3 tembakau di dalam tas MF," ujar Indra.
Seto, MF, dan IZ kata Indra berperan sebagai peracik tembakau sintetis tersebut. Selain mengamankan tembakau sintetis, polisi juga mengamankan beberapa bahan alkohol dan bibit tembakau yang siap edar.
Baca juga: Pemilik Tembakau Sintetis Ganesha Seberat 22 Kilogram Diburu
Narkoba ini sendiri dipasarkan secara online melalui media sosial Instagram.
"Jadi sistemnya menjual lewat online dengan nama akun @elboy nanti disitu pembeli berinteraksi dan akan ditempelkan di tempat yang ditentukan," ujar Indra.
Indra mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah beberapa kali berhasil memasarkan barang dagangannya.
Mereka pun disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.