Salin Artikel

Tiga Pemuda Racik Tembakau Sintetis Sejak Usia 17 Tahun, Digerebek Polisi di Bandung

Polisi menyebut, tiga tersangka berinisial RAN (19), WZ (19) dan MAP (19) ini sudah dua tahun atau saat usia 17 tahun memproduksi serta memasarkan barang haram tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari jaringan home industry tembakau sintetis lintas provinsi.

"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku atau biang tembakau sintetis seberat 286,86 gram, dan juga 10 kilogram tembakau sintetis beserta sejumlah alat produksinya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (5/10/2021).

Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut sudah siap edar di beberapa wilayah seperti Bogor, Cianjur, Depok, Bintaro, Jakarta Barat, dan Kota Bandung.

Menurut Harun, tiga pemuda ini mendapat dan memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.

Harun menyebut, produk tembakau sintetis yang dipasarkan diberi merk Infinite. Adapun cara memasarkan barang haram itu melalui Instagram dan dikirim lewat jasa kurir.

Untuk mengelabui petugas, para pemuda ini mengirimkan narkotika itu dengan cara diselipkan di paket pengiriman makanan dan di dalam alat elektronik, dan kemasan kopi atau produk tertentu.

"Pembelian (bahan) dan penjualan  menggunakan medsos Instagram. Uniknya ini cara mengirimkannya diselipkan ke dalam pakaian yang sudah dikemas sedemikian rupa," ungkap Harun.

"Kalau ditotal nilai keuntungan dengan jaringan sebelumnya, diperkirakan mencapai Rp 23 miliar," imbuh Harun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/203138078/tiga-pemuda-racik-tembakau-sintetis-sejak-usia-17-tahun-digerebek-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke