SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditrenarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan kurir jaringan antarprovinsi yaitu dari Jakarta ke Surabaya.
Kedua pelaku itu berinisial MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) warga Jakarta.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, 2.000 Orang Kunjungi Kebun Binatang Surabaya di Akhir Pekan
Gatot menjelaskan, pengedar narkoba jaringan antarprovinsi tersebut berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, dalam waktu tiga hari.
"Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," paparnya saat gelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).
Berbekal informasi dari masyarakat, selain berhasil menangkap MMS dan IR, anggota polisi mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.577,85 gram.
Polisi juga menyita 675 butir pil ekstasi dari tangan tersangka MMS (29).
Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta, polisi mengamankan satu kantong plastik bungkus teh berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
"Adapun motifnya dari kedua pelaku itu, karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Gatot.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Warga yang Coba-coba Merusak Tabebuya di Surabaya