NGANJUK, KOMPAS.com – Tiga pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kertosono. Ironisnya, dua dari ketiga pelaku masih berstatus pelajar.
Ketiga pelaku itu ialah IB (23) warga Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo, serta TS (18) dan AM (15) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Kertosono.
Baca juga: Pemkab Nganjuk Permak Kawasan Jantung Kota, Anggaran Capai Rp 22 Miliar, Target Rampung Akhir 2021
Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana menjelaskan, kasus pencurian ini pertama kali diketahui Bambang Murdianto, karyawan PT KAI bagian quality control jalan rel dan jambatan pada 16 Agustus 2021.
Bambang juga menangkap pelaku dalam kasus dugaan pencurian itu. Awalnya, Bambang menangkap dua pelaku membawa sebatang rel bekas tipe R33 sepanjang dua meter.
“Juga diamankan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol AG 2462 WJ yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” kata Jimmy saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (20/9/2021).
Setelah menangkap kedua pelaku, lanjut Jimmy, Bambang langsung memberitahu Nanang Durohman (38), karyawan PT KAI bagian prasarana jalan rel. Bambang lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kertosono.
Jimmy mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, aparat meringkus seorang pelaku lainnya. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku sudah berulang kali beraksi.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat
“Pelaku sudah melakukan pencurian rel bekas tipe R33 sebanyak empat kali, dan sudah terjual kurang lebih tujuh batang rel yang diambil di area emplassemen barat stasiun KAI,” ungkap Jimmy.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.