SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam dugaan perkara jual beli jabatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021).
Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menyebutkan, dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur, sehingga mejelis hakim diminta untuk menolak semua dakwaan.
"Dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, karena itu kami minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa," kata Ade Drarma Maryanto ditemui usai sidang, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Didakwa Korupsi Jual Beli Jabatan, Terima Gratifikasi Rp 692 Juta
Singgung uang dalam brankas
Ada beberapa poin yang dicatat oleh tim kuasa hukum sebagai alasan mengapa dia menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas.
Salah satunya, soal nominal uang yang disita oleh penyidik dari dalam brankas saat terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat.
"Dalam dakwaan menyebut ada uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa dan uang senilai Rp 255 juta. Ini yang benar yang mana?" tanya Ade.
Mengenai uang dalam brankas pribadi, menurut Ade, itu adalah hal yang wajar karena selain sebagai kepala daerah, kliennya juga seorang pengusaha.
Sehingga, menurutnya, uang dalam brankas tidak dapat dijadikan alat bukti.
Selain itu, kata Ade, jaksa tidak konsisten menyebut aksi yang dilakukan terdakwa apakah termasuk suap atau gratifikasi.
"Suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Ini merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya," jelasnya.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Ajukan Eksepsi