KOMPAS.com- Polisi akhirnya menangkap PG (37) tersangka kasus pembunuhan warga Wangurer Barat, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), pada Mei 2014.
"Setelah tujuh tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bitung dan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/9), di Siau Barat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Selasa (14/9/2021), seperti dilansir Antara.
PG, warga Makalehi Utara, Sitaro, diduga menikam Ahmad Makaminang (21) hingga tewas.
Baca juga: Mencari Lokasi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung
Kasus ini berawal di sebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat, Kota Bitung.
Pada saat itu korban menampar pelaku karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.
Pelaku sempat meminta maaf, tapi korban kembali menghajarnya di luar lokasi acara.
Terjadilah perkelahian antara keduanya.
Pelaku mencabut sebilah pisau, kemudian menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta di perut dua kali.
Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga pelaku melarikan diri.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.