BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, meringkus dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban Cecep Suherman tewas.
Kedua pelaku berinisial I dan T dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, perisitiwa pengeroyokan dan pembunuhan ini terjadi di Rancaekek, Bandung, pada 1 September 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Istri Muda Depresi Disudutkan Isu Liar
Awalnya, korban dan dua pelaku menenggak minuman keras jenis arak di acara khitanan yang mengadakan acara kuda renggong.
Korban dan pelaku sempat menikmati acara itu dengan berjoget bersama.
Namun, menurut pelaku, korban yang saat itu dalam kondisi mabuk berjoget dengan rusuh.
Pelaku kemudian menegur korban.
Namun, korban yang tidak terima malah mengajak pelaku berkelahi.
Mereka pun akhirnya berkelahi sampai terjadi pembunuhan.
"Pengeroyokan ini diawali dari kesalahpahaman," kata Dwi di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Al Islam Bandung.
Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tidak terselamatkan.
"Pelaku ini saling kenal, berteman. Karena di bawah pengaruh minuman beralkohol, terjadi salah paham sehingga terjadi tindak pidana kekerasan dan korban meninggal dunia," ucap Dwi.
Menurut Dwi, kedua pelaku ini mengaku sakit hati dan di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut.
"Pengakuannya sakit hati," ucap Dwi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepada polisi, salah satu pelaku berinisial I menyatakan menyesal atas peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.