Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Ini Sebut Jumlah Kekayaannya di LHKPN Salah Catat, Bukan Rp 1,8 T tapi Rp 1,8 M, Nolnya Berlebih

Kompas.com - 09/09/2021, 13:18 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) di Riau, Umzakirman tercatat sebagai salah satu pejabat daerah terkaya di Indonesia.

Dalam LHKPN KPK, Umzakirman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 1,8 triliun.

Baca juga: Disebut Miliki Kekayaan Rp 1,8 Triliun di LHKPN KPK, Pejabat di Riau Kaget, Mengaku Cuma Punya Rp 1,6 Miliar

 

Namun, dia membantah data itu.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Umzakirman mengaku pada Kamis (9/9/2021) pagi sudah datang ke Inspektorat Rohul untuk memeriksa data tersebut.

Baca juga: Dicatat KPK Pejabat Terkaya Punya Rp 1,8 Triliun, Kabag Kesra Rokan Hulu: Itu Tidak Benar

Ternyata, data bahwa Umzakirman punya harta kekayaan Rp 1,8 triliun salah input.

"Alhamdulillah, saya sudah ke sana (Inspektorat). Tadi ketemu petugas KPK perwakilan wilayah Riau. Jadi, memang data itu salah input. Harusnya Rp 1,8 miliar, seperti yang saya laporkan sebelumnya. Tapi di situ tercatat Rp 1,8 triliun. Kelebihan nolnya tiga," kata Umzakirman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Namun, dia menyebutkan data yang salah input itu tidak bisa diubah dalam waktu cepat.

"Memang salah input data. Jadi, perubahan data itu baru bisa awal Januari 2022," ujar Umzakirman.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) di Riau, Umzakirman tercatat sebagai salah satu pejabat daerah terkaya di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com