Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kepala Daerah Diperiksa KPK soal LHKPN di Kantor Gubernur Jatim

Kompas.com - 10/07/2019, 15:19 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 penyelenggara negara di Provinsi Jawa Timur diperiksa satuan tugas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Satgas LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (10/7/2019).

Adapun, 10 di antaranya adalah bupati dan wakil bupati. Sesuai jadwal, yang akan diperiksa yakni, Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan Bupati Blitar Rijanto.

Selain itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, dan Bupati Trenggalek Mochammad Nor Arifin.

Sementara, selebihnya merupakan pejabat daerah setingkat kepala dinas dan sekretaris daerah.

"Mengapa hanya 37, kriterianya tidak bisa kami sampaikan," kata Kepala Satgas Pemeriksaan LHKPN KPK, Nexio Helmus, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN DPRD Lumajang Terendah Se-Jawa Timur

Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN 37 Penyelenggara Negara di Jawa Timur

Pemeriksaan digelar tertutup oleh 3 tim, di ruang Brawijaya kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.

Menurut Nexio, pemeriksaan tersebut dalam rangka pencegahan korupsi sekaligus pengawasan internal. KPK mendorong transparansi dan perbaikan pelaporan harta kekayaan.

Nexio mengatakan, penyampaian LHKPN secara periodik sesuai dengan Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com