Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Terbaru Masuk atau Liburan ke Bali Selama PPKM 2021

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com – Syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan ke Bali mengalami penyesuaian ketika pemerintah memperbarui keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang tahun 2021.

Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM 7 September

Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021. Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September:

  1. Semua wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama
  2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi
  3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin
  4. Tes PCR negatif (H-2) untuk penumpang pesawat yang baru sekali vaksin
  5. Tes antigen negatif (H-1) untuk pengunjung dengan mobil, motor, bis dan kapal laut
  6. Boleh masuk mal hanya jika sudah dua kali vaksin
  7. Ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal
  8. Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan 6M
  9. Harus pergi ke tempat isolasi terpusat dan RS jika terkonfirmasi positif Covid-19 

 

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa penerapan status PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat di Bali.Humas Pemprov Bali Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa penerapan status PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat di Bali.
Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021:

- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Baca juga: Bali Masih PPKM Level 4, Mall dan Tempat Wisata Uji Coba Dibuka, Ini Syaratnya

- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com