Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM 7 September
Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021. Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September:
- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).
- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.
- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.
- Pengunjung atau warga yang mengalami gejala awal, seperti demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang kemampuan indera penciuman dan perasa diminta untuk segera melakukan tes swab PCR.
- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik tanpa gejala atau dengan gejala ringan diminta berinisiatif melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat dan dilarang melakukan isolasi mandiri.
- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat diminta segera datang ke rumah sakit rujukan di wilayah tempat tinggalnya.
Aturan terbaru di Bali Per 7 September:
https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/060000178/syarat-dan-aturan-terbaru-masuk-atau-liburan-ke-bali-selama-ppkm-2021