Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Terbaru Masuk atau Liburan ke Bali Selama PPKM 2021

Kompas.com - 08/09/2021, 06:00 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com – Syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan ke Bali mengalami penyesuaian ketika pemerintah memperbarui keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang tahun 2021.

Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM 7 September

Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021. Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September:

  1. Semua wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama
  2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi
  3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin
  4. Tes PCR negatif (H-2) untuk penumpang pesawat yang baru sekali vaksin
  5. Tes antigen negatif (H-1) untuk pengunjung dengan mobil, motor, bis dan kapal laut
  6. Boleh masuk mal hanya jika sudah dua kali vaksin
  7. Ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal
  8. Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan 6M
  9. Harus pergi ke tempat isolasi terpusat dan RS jika terkonfirmasi positif Covid-19 

 

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa penerapan status PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat di Bali.Humas Pemprov Bali Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa penerapan status PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat di Bali.
Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021:

- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Baca juga: Bali Masih PPKM Level 4, Mall dan Tempat Wisata Uji Coba Dibuka, Ini Syaratnya

- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.

- Pengunjung atau warga yang mengalami gejala awal, seperti demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang kemampuan indera penciuman dan perasa diminta untuk segera melakukan tes swab PCR.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik tanpa gejala atau dengan gejala ringan diminta berinisiatif melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat dan dilarang melakukan isolasi mandiri.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat diminta segera datang ke rumah sakit rujukan di wilayah tempat tinggalnya.

Baca juga: Bali Masih Terapkan PPKM Level 4, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

 

Aturan terbaru di Bali Per 7 September:

  1. Pemprov Bali membuka mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  2. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya dapat menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
  3. Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
  4. Tempat wisata alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com