KARAWANG,KOMPAS.com - Seorang wanita, R (55), ditemukan tak bernyawa di Jalan Raya Kutawaluya-Pedes, tepatnya Dusun Rawamanuk RT 001, RW 001, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Minggu (29/8/2021).
R yang bekerja sebagai penyalur TKI itu mulanya dikira mengalami kecelakaan di jalan. Namun setelah diusut polisi, rupanya R didorong di jalan oleh mantan suaminya, Aca (63).
Baca juga: Buron Satu Tahun Usai Begal Motor Pelajar, AR Dihadiahi Timah Panas
"Kami mendatangi TKP, kemudian dikembangkan, mengarah kepada tersangka berkat hasil penyelidikan," kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Aca pun ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan.
"Dia (Aca) nggak mengelak," ujar Agus.
Baca juga: Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Suami Istri Ini Malah Begal Taksi Online
Agus pun membeberkan peristiwa kejadian itu. Aca dan mantan istrinya, R, sempat terlibat percekcokan karena R menjelekan Aca didepan pacarnya, Minggu pagi.
Setelah terlibat percekcokan dan kesal, pelaku kemudian menyusul R saat itu seusai bertemu.
Begitu berpapasan di jalan dengan korban, sambil dipepet, Aca kemudian mendorong tangan R.
"Tangan korban (R) didorong sehingga korban terjatuh mengenai beton hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
"Pelaku melihat ada darah di tengah jalan, namun pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Saat itu posisinya dalam keadaan terlentang di tengah jalan," tambah Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aca dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.