KAMPAR, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritisi Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang menguasai lima mobil dinas.
Menurut anggota Pansus, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006.
"Menurut aturan dalam Permenkeu Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kampar Ansor ketika melakukan cek fisik kendaraan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Usai Polemik Mobil Dinas, Kini Muncul Biaya Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar Rp 5,6 Miliar
Dalam aturan itu, menurut Ansor, diatur 2 jenis kendaraan, yaitu untuk jenis jip berkapasitas mesin 3.200 cc, dan sedan 3.200 cc.
"Tapi kenyataannya, ada 5 unit, di Kampar 2 unit, di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta," ujar Ansor.
Dia juga mempertanyakan kegunaan 5 unit mobil dinas tersebut.
Sebab, semua perjalanan dinas bupati telah ditanggung.
"Kalau yang namanya perjalanan dinas sudah ada anggarannya. Jika demikian, namanya itu pemborosan," kata Ansor.
Baca juga: Pandemi, Banggar DPRD Kalsel Justru Usulkan Pembelian Mobil Dinas Wakil Ketua Senilai Rp 3,25 M
Menurut Pansus DPRD, kelima unit mobil dinas tersebut masing-masing yakni, satu unit Toyota Innova di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Innova dan Mercedes Benz jenis sedan di Jakarta.
Selanjutnya, satu Land Cruiser, satu Toyota Fortuner dan sebuah Toyota Harier.
Namun, saat ini tidak diketahui lokasi keberadaan kendaraan itu.