KOMPAS.com - Seorang pelaku penjual kulit harimau sumatera berinisial BAT (58), ditangkap polisi dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara, satu pelaku lagi berhasil kabur setelah melompat dari atas jembatan dan masuk kerimbunan semak-semak.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya yang mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kuansing.
Mendapat informasi tersebut, Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan dan anggota BBKSDA Riau kemudian melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi kejadian, petugas mengamati dua orang pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah karung yang berisi kulit harimau sumatera.
Baca juga: Terungkap Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera di Riau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.