PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung.
Kabid humas polda babel kombes Maladi mengatakan para pelaku telah ditangkap pada Jumat (20/8/2021).
"Ya, sudah diamankan di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku saat berada di dekat kantor pos Sungai Selan dan dua pelaku lain diamankan di rumah masing-masing," ujar Maladi dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pesawat C295 Bawa Oksigen dan Obat-obatan ke Pangkalpinang, Donasi Mabes Polri
Adapun keempat tersangka yakni AG alias Kuyak (26), WH alias Itik (19), AS alias Adun (33) dan Y alias Bujang PO (19).
Maladi menuturkan, penangkapan berawal dari laporan korban terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Mandara Pangkalpinang beberapa pekan lalu.
Kala itu tersangka sempat membuntuti korban menggunakan minibus Toyota Avanza warna hitam.
Pelaku perampokan yang diketahui berjumlah empat orang itu melakukan perampasan terhadap korban dengan mengalungkan celurit di leher korban.
Baca juga: Daya Tampung hingga 400 Orang, Dua Gedung Isoter di Bangka Belitung Masih Sepi Peminat
"Pelaku merampas barang milik korban berupa satu buah tas sandang, dua unit Handphone dan satu buah Gitar merk Yamaha," terang Maladi.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para tersangka.