Tim awalnya mengamankan AG dan WH saat itu sedang berada di dekat kantor pos Sungai Selan Bangka Tengah.
Dari situ tersangka mengakui telah melakukan perampasan dan pengancaman di Taman Mandara Pangkalpinang bersama dua pelaku lainnya.
Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni AS dan Y yang berperan sebagai perampas barang korban.
"Dari keterangan keempat pelaku, selain melakukan aksinya di Taman Mandara, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Bangka," jelas Maladi.
Sementara itu, dari tangan keempat pelaku ini tim mengamankan barang bukti berupa satu unit R4 Avanza warna hitam, dua unit handphone, satu tas sandang, satu buah gitar akustik warna hitam, dua buah celurit kecil dan panjang serta dua bilah pisau.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.