Salin Artikel

Sempat Buntuti Korban dengan Mobil dan Gunakan Sajam, Empat Tersangka Perampokan Dibekuk Polisi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung.

Kabid humas polda babel kombes Maladi mengatakan para pelaku telah ditangkap pada Jumat (20/8/2021).

"Ya, sudah diamankan di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku saat berada di dekat kantor pos Sungai Selan dan dua pelaku lain diamankan di rumah masing-masing," ujar Maladi dalam keterangan tertulis.

Adapun keempat tersangka yakni AG alias Kuyak (26), WH alias Itik (19), AS alias Adun (33) dan Y alias Bujang PO (19).

Maladi menuturkan, penangkapan berawal dari laporan korban terkait tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Mandara Pangkalpinang beberapa pekan lalu.

Kala itu tersangka sempat membuntuti korban menggunakan minibus Toyota Avanza warna hitam. 

Pelaku perampokan yang diketahui berjumlah empat orang itu melakukan perampasan terhadap korban dengan mengalungkan celurit di leher korban.

"Pelaku merampas barang milik korban berupa satu buah tas sandang, dua unit Handphone dan satu buah Gitar merk Yamaha," terang Maladi.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para tersangka.


Tim awalnya mengamankan AG dan WH saat itu sedang berada di dekat kantor pos Sungai Selan Bangka Tengah.

Dari situ tersangka mengakui telah melakukan perampasan dan pengancaman di Taman Mandara Pangkalpinang bersama dua pelaku lainnya.

Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni AS dan Y yang berperan sebagai perampas barang korban.

"Dari keterangan keempat pelaku, selain melakukan aksinya di Taman Mandara, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Bangka," jelas Maladi.

Sementara itu, dari tangan keempat pelaku ini tim mengamankan barang bukti berupa satu unit R4 Avanza warna hitam, dua unit handphone, satu tas sandang, satu buah gitar akustik warna hitam, dua buah celurit kecil dan panjang serta dua bilah pisau.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/152826778/sempat-buntuti-korban-dengan-mobil-dan-gunakan-sajam-empat-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke