BANGKA, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial DS (27) diduga menambang timah di kawasan hutan lindung Sungai Kebiang, Desa Air Gantang, Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
DS kemudian ditangkap oleh polisi.
Saat operasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, mesin dompeng, pasir timah dan selang air.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat diperiksa tak ada izin penambangan di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Daftar Lokasi Fasilitas Isolasi Mandiri dan Persyaratannya di Bangka Belitung
Maladi menuturkan, DS kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Saat penggerebekan, DS ditemani satu rekannya yang lebih dulu kabur ke dalam hutan.
"Koordinat lokasi penambangan sudah dicek bersama petugas KPHP Jebus Bembang dan benar ada di hutan lindung," ujar Maladi.
Baca juga: Punya Batuan Granit, Pengasingan Bung Karno, hingga Anggrek, Bangka Barat Disiapkan Jadi Geopark
Satu orang yang kabur kini sedang dalam pengejaran petugas.
Pelaku yang diketahui sebagai operator alat berat tersebut diminta untuk menyerahkan diri.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari penampung timah itu. Bagi masyarakat agar tidak menambang di lokasi hutan lindung, ancamannya pidana," kata Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.