Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Padang Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan

Kompas.com - 26/07/2021, 14:24 WIB
Rahmadhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang

3. Kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Padang Longgarkan Sejumlah Aturan

4. Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan, serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

5. Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Pasar tradisional buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, salon, outlet ponsel, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

7. Makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe, serta pedagang kaki lima (PKL), jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Adapun kapasitas tempat duduk hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

9. Pelaksanaan ibadah di masjid atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat.

10. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4, kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

11. Kegiatan di area publik termasuk tempat wisata, bioskop, dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. Terkait rapat dan seminar dengan luar jaringan (luring) ditiadakan.

12. Untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com