BLITAR, KOMPAS.com - Selama 18 hari berlangsungnya PPKM Darurat sejak 3 Juli, tercatat 208 pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar meninggal.
Jumlah itu lebih dari tiga kali lipat atau sekitar 330 persen kasus kematian dalam kurun waktu 18 hari sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, 15 Juni hingga 2 Juli, yaitu tercatat 63 kasus kematian dengan Covid-19.
Satgas Covid-19 melaporkan 18 orang meninggal dengan Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).
"Sementara akumulasi kasus kematian hingga hari yang sama menjadi 964 kematian," ujar juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar Eko Wahyudi, Rabu (21/7/2021).
Tambahan kasus kasus baru Covid-19 selama 18 hari pemberlakuan PPKM Darurat juga naik sekitar 300 persen jika dibandingkan penambahan kasus baru selama 18 hari sebelum PPKM Darurat.
Baca juga: Penjual Hewan Kurban di Surabaya: Berapa Pun Terjual Disyukuri Saja, Semoga Pandemi Segera Berakhir
Selama 15 Juni-2 Juli tercatat 343 kasus baru, kemudian selama pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli terdapat penambahan 1.050 kasus baru.
Hingga Selasa (20/7/2021), tercatat 7.347 kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Juru bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur Makhyan Jibril Al Farabi mengatakan, hingga Selasa tingkat kematian (CFR) di Kabupaten Blitar menempati urutan kedua tertinggi di Jawa Timur, yaitu 13,12 persen atau sedikit di bawah Kabupaten Tuban sebesar 13,25 persen.
Bed bertambah tanpa peralatan penunjang
Lonjakan kasus baru juga tercermin pada naiknya jumlah kasus aktif di Kabupaten Blitar.
Sehari sebelum memasuki masa PPKM Darurat, yaitu pada 2 Juli, jumlah kasus aktif di Kabupaten Blitar 215 dan meningkat hampir tiga kali lipat pada 20 Juli yaitu sebanyak 641 kasus aktif.