PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menunda pemberlakuan jam operasional rumah makan, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 12 malam sampai waktu yang memungkinkan.
Hal ini disebabkan karena Kota Padang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Aturan tersebut kan belum diberlakukan. Rencananya pada 12 Juli mendatang, namun kita tunda dulu, " kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian, Kamis (8/7/2021), melalui telepon.
Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam
Pemkot Padang sendiri mengeluarkan surat edaran untuk PPKM mikro yang mengatur untuk jam operasional kafe, restoran, dan rumah makan.
Dalam surat edaran tersebut, restoran, kafe, dan rumah makan hanya boleh beroperasi sampai pukul 5 sore dan hanya boleh menerima pelanggan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk layanan bawa pulang atau take away diperbolehkan sampai pukul 8 malam.
Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Sebut Padang Bebas Corona, Gubernur: Jangan Provokatif, Sumbar Zona Merah
Sebelumnya, meski angka positif Covid-19 masih tinggi, Pemerintah Kota Padang justru melonggarkan jam operasional rumah makan, restoran, dan lainnya.
"Dalam surat edaran yang lama, batas jam operasional hanya sampai jam 10 malam. Namun, kita perpanjang sampai jam 12 malam, " ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian, Rabu (7/7/2021) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan Arfian, para pengusaha harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang tidak mematuhi jam operasional dan prokes, akan diberi sanksi tegas.
"Untuk sanksi administrasinya yaitu sebesar Rp 500.000, jika masih membandel maka akan diberi sanksi penjara sesuai aturan yang berlaku di dalam perda, " katanya.