Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Wisata di Blitar Dapat Dispensasi Pajak akibat PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 15:10 WIB
Asip Agus Hasani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, memberikan dispensasi pembayaran pajak daerah kepada sektor usaha, khsusunya pengelola tempat wisata.

Keringanan pajak ini diberikan kepada sektor usaha yang harus tutup selama berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam Surat Edaran pada Senin (5/7/2021), Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, ratusan pengusaha atau wajib pajak yang terdampak kebijakan penutupan destinasi wisata akan mendapatkan insentif pajak daerah.

Baca juga: Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti Gara-gara Kurang Nasionalis

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, insentif pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan hiburan.

Widodo mengatakan, insentif itu antara lain berupa keleluasaan bagi pelaku usaha untuk tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen kepada konsumen.

"Wajib pajak di tiga bidang usaha itu yang tidak memungut pajak kepada konsumen dibebaskan dari beban setoran pajak daerah selama sebulan, terhitung sejak berlakunya SE Wali Kota itu," ujar Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur

Merujuk pada isi SE, Widodo menyebutkan, pengusaha pengelola parkir juga mendapatkan insentif pajak daerah berupa pembebasan setoran pajak ke kas daerah selama periode waktu yang sama.

Lebih spesifik, Widodo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut adalah pengelola parkir di kawasan tempat hiburan dan sekitar sekolah.

"Karena sekolah PTM (pembelajaran tatap muka) juga dihentikan sementara," ujar dia.

Apabila wajib pajak di bidang restoran, hotel dan hiburan tetap memungut pajak kepada konsumen, insentif pajak daerah tetap diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran setoran pajak ke kas daerah.

"Jika selama sebulan ini wajib pajak tetap memungut pajak ke konsumen, setornya ke kas daerah boleh mundur sampai paling lambat 31 Oktober nanti," kata Widodo.

Widodo menambahkan, para wajib pajak tetap wajib membuat laporan pajak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BPKAD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com