Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Wisata di Blitar Dapat Dispensasi Pajak akibat PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 15:10 WIB
Asip Agus Hasani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, memberikan dispensasi pembayaran pajak daerah kepada sektor usaha, khsusunya pengelola tempat wisata.

Keringanan pajak ini diberikan kepada sektor usaha yang harus tutup selama berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam Surat Edaran pada Senin (5/7/2021), Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, ratusan pengusaha atau wajib pajak yang terdampak kebijakan penutupan destinasi wisata akan mendapatkan insentif pajak daerah.

Baca juga: Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti Gara-gara Kurang Nasionalis

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, insentif pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan hiburan.

Widodo mengatakan, insentif itu antara lain berupa keleluasaan bagi pelaku usaha untuk tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen kepada konsumen.

"Wajib pajak di tiga bidang usaha itu yang tidak memungut pajak kepada konsumen dibebaskan dari beban setoran pajak daerah selama sebulan, terhitung sejak berlakunya SE Wali Kota itu," ujar Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur

Merujuk pada isi SE, Widodo menyebutkan, pengusaha pengelola parkir juga mendapatkan insentif pajak daerah berupa pembebasan setoran pajak ke kas daerah selama periode waktu yang sama.

Lebih spesifik, Widodo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut adalah pengelola parkir di kawasan tempat hiburan dan sekitar sekolah.

"Karena sekolah PTM (pembelajaran tatap muka) juga dihentikan sementara," ujar dia.

Apabila wajib pajak di bidang restoran, hotel dan hiburan tetap memungut pajak kepada konsumen, insentif pajak daerah tetap diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran setoran pajak ke kas daerah.

"Jika selama sebulan ini wajib pajak tetap memungut pajak ke konsumen, setornya ke kas daerah boleh mundur sampai paling lambat 31 Oktober nanti," kata Widodo.

Widodo menambahkan, para wajib pajak tetap wajib membuat laporan pajak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BPKAD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com