KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah rumah ibadah dan pasar tradisional di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara.
Informasi itu disampaikan Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/6/2021).
Menurut Yohanis, penutupan tempat ibadah dan pasar tradisional itu, menyusul meninggalnya seorang perempuan asal Kampung Panite, Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan berinisial FDHP (58), akibat Covid-19.
Baca juga: Pekerja Meninggal akibat Covid-19, Lippo Plaza Kupang Perketat Protokol Kesehatan
"Warga tersebut meninggal akibat Covid-19, pada Jumat (25/6/2021) petang, sekitar pukul 16.30 Wita," kata Yohanis.
Selain seorang warga meninggal dunia, ada lima warga lainnya juga positif Covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Pemerintah Kecamatan Amanuban Selatan lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Koramil dan Kapolsek untuk menggelar rapat tingkat tim gugus Covid-19 di wilayah itu.
Baca juga: Ibu Hamil di Kupang yang Ditemukan Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Suaminya
Rapat itu dirinya sebagai camat, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Plh Danramil Panite Pelda Daniel Mangu Bolen, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kepala Desa Pollo dan Babinsa Desa Pollo.
Dalam rapat itu, mereka sepakat untuk menutup sementara kegiatan gereja, pasar dan pesta di lingkungan masyarakat yang berada di wilayah Desa Pollo dan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Sementara itu, Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno, memohon dukungan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar mendukung forum komunikasi pimpinan kecamatan tersebut.