KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah rumah ibadah dan pasar tradisional di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara.
Informasi itu disampaikan Camat Amanuban Selatan, Yohanis Asbanu kepada sejumlah wartawan, Minggu (27/6/2021).
Menurut Yohanis, penutupan tempat ibadah dan pasar tradisional itu, menyusul meninggalnya seorang perempuan asal Kampung Panite, Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan berinisial FDHP (58), akibat Covid-19.
Baca juga: Pekerja Meninggal akibat Covid-19, Lippo Plaza Kupang Perketat Protokol Kesehatan
"Warga tersebut meninggal akibat Covid-19, pada Jumat (25/6/2021) petang, sekitar pukul 16.30 Wita," kata Yohanis.
Selain seorang warga meninggal dunia, ada lima warga lainnya juga positif Covid-19 dan saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Pemerintah Kecamatan Amanuban Selatan lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Koramil dan Kapolsek untuk menggelar rapat tingkat tim gugus Covid-19 di wilayah itu.
Baca juga: Ibu Hamil di Kupang yang Ditemukan Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Suaminya
Rapat itu dirinya sebagai camat, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Plh Danramil Panite Pelda Daniel Mangu Bolen, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kepala Desa Pollo dan Babinsa Desa Pollo.
Dalam rapat itu, mereka sepakat untuk menutup sementara kegiatan gereja, pasar dan pesta di lingkungan masyarakat yang berada di wilayah Desa Pollo dan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Sementara itu, Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno, memohon dukungan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar mendukung forum komunikasi pimpinan kecamatan tersebut.
Ia pun meminta parah tokoh di wilayah itu, turut serta menyebarkan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas dalam hal PPKM, penghentian sementara kegiatan keagamaaan, pasar dan tempat keramaian lainnya.
"Sudah ada kesepakatan, kalau seluruh aktivitas pasar tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Amanuban Selatan ditutup mulai Sabtu, 26 Juni 2021 sampai dengan 14 hari ke depan," kata Tameno.
Juga kata Tameno, aktivitas gereja setiap Minggu di Desa Pollo dan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan dihentikan untuk sementara sampai 14 hari ke depan.
Semua toko atau kios yang berada di Desa Pollo buka pada pagi pukul 06.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita dan petang pada pukul 16.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, setiap hari, tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Amanuban Selatan akan melakukan patroli sekaligus sosialisasi secara tertulis dan lisan kepada warga masyarakat Kecamatan Amanuban Selatan terkait hasil keputusan dan PPKM itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.