LAMPUNG, KOMPAS.com - Sejumlah difabel yang mengendarai motor di Bandar Lampung kini bisa bernapas lega setelah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para difabel tersebut kini tidak perlu takut lagi kena tilang saat mengendarai sepeda motor khusus mereka di jalan umum.
"Alhamdulilah, Mas, sudah punya SIM D. Jadi kalau ada razia bisa ditunjukkan (SIM)," kata Wardi (42) salah seorang penyandang disabilitas saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Mari Bantu Siprianus Dua Dawa, Difabel yang Jadi Tukang demi Hidupi Anak Istri
Wardi dan 25 penyandang disabilitas lainnya mengikuti ujian pembuatan SIM D yang dikhususkan bagi difabel yang mengendarai sepeda motor.
Pembuatan SIM D ini dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk memfasilitasi para difabel memiliki surat kelengkapan berkendara.
Wardi menuturkan, sebelum memiliki SIM D dia selalu waswas saat berkendara di jalan umum.
Aktivitas hariannya sebagai penjual mainan keliling membuatnya selalu mondar-mandir di jalanan dan beberapa wilayah dalam satu hari.
"Modif sepeda motor jadi roda tiga. Di belakang saya buat taruh mainan, di depan jual ikan hias," kata Mardi.
Baca juga: Pasien RSJ di Aceh Ternyata Bukan Polisi yang Hilang Saat Tsunami 2004
Dengan memiliki SIM D itu, Mardi mengatakan, perasaan waswas saat melihat polisi di jalan umum kini menjadi reda.
"Ya tenang, Mas. Sekarang kan punya SIM, jadi kemungkinan kena tilang karena enggak ada SIM berkurang," kata Mardi.
Penyandang disabilitas lainnya, Agus Marno (40) asal Lampung Tengah mengaku sangat tertarik menjadi bagian dari ojek online (ojol).
"Sekarang punya SIM, syaratnya kan punya SIM. Tapi sayang, di daerah saya belum ada ojol. Kalau ada, tertarik saya," kata Marno.
Baca juga: Tanggapan Keluarga Abrip Asep soal Hasil Tes DNA yang Mengecewakan