Salin Artikel

Difabel Pengendara Motor di Lampung Kini Tidak Lagi Takut Kena Tilang

Para difabel tersebut kini tidak perlu takut lagi kena tilang saat mengendarai sepeda motor khusus mereka di jalan umum.

"Alhamdulilah, Mas, sudah punya SIM D. Jadi kalau ada razia bisa ditunjukkan (SIM)," kata Wardi (42) salah seorang penyandang disabilitas saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

Wardi dan 25 penyandang disabilitas lainnya mengikuti ujian pembuatan SIM D yang dikhususkan bagi difabel yang mengendarai sepeda motor.

Pembuatan SIM D ini dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk memfasilitasi para difabel memiliki surat kelengkapan berkendara.

Wardi menuturkan, sebelum memiliki SIM D dia selalu waswas saat berkendara di jalan umum.

Aktivitas hariannya sebagai penjual mainan keliling membuatnya selalu mondar-mandir di jalanan dan beberapa wilayah dalam satu hari.

"Modif sepeda motor jadi roda tiga. Di belakang saya buat taruh mainan, di depan jual ikan hias," kata Mardi.

Dengan memiliki SIM D itu, Mardi mengatakan, perasaan waswas saat melihat polisi di jalan umum kini menjadi reda.

"Ya tenang, Mas. Sekarang kan punya SIM, jadi kemungkinan kena tilang karena enggak ada SIM berkurang," kata Mardi.

Penyandang disabilitas lainnya, Agus Marno (40) asal Lampung Tengah mengaku sangat tertarik menjadi bagian dari ojek online (ojol).

"Sekarang punya SIM, syaratnya kan punya SIM. Tapi sayang, di daerah saya belum ada ojol. Kalau ada, tertarik saya," kata Marno.


Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung Eko Waluyo mengatakan, SIM D ini adalah bukti dari diakuinya para difabel sebagai bagian dari masyarakat.

"Kita ini warga negara juga yang harus taat dengan peraturan. SIM D ini jadi bukti penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat," kata Eko.

Eko menambahkan, dengan memiliki SIM, penyandang disabilitas bisa lebih tenang dalam melakukan aktivitas mereka.

"Sebagian besar difabel yang memiliki sepeda motor ini memakai kendaraannya untuk berniaga dan penunjang mobilitas. Jadi dengan memiliki SIM, bisa lebih tenang, enggak perlu takut lagi kena tilang, misalnya," kata Eko.

Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, ongkos pembuatan SIM D yang baru sekitar Rp 50.000.

"Memang lebih murah dibanding SIM C. Untuk perpanjangan hanya Rp 30.000," kata Rohmawan.

Namun, tidak semua difabel bisa memiliki SIM D tersebut. Tetap ada sejumlah persyaratan selain persyaratan umum sebagaimana non-difabel.

Rohmawan mengatakan, penyandang disabilitas yang bisa memiliki SIM D ini harus responsif di jalan raya.

"Tunarungu biasanya tidak bisa mendengar, jadi dia harus bisa melihat jelas dan mendengar agar responsif saat di jalan," kata Rohmawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/124656378/difabel-pengendara-motor-di-lampung-kini-tidak-lagi-takut-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke