Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lampung Eko Waluyo mengatakan, SIM D ini adalah bukti dari diakuinya para difabel sebagai bagian dari masyarakat.
"Kita ini warga negara juga yang harus taat dengan peraturan. SIM D ini jadi bukti penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat," kata Eko.
Eko menambahkan, dengan memiliki SIM, penyandang disabilitas bisa lebih tenang dalam melakukan aktivitas mereka.
"Sebagian besar difabel yang memiliki sepeda motor ini memakai kendaraannya untuk berniaga dan penunjang mobilitas. Jadi dengan memiliki SIM, bisa lebih tenang, enggak perlu takut lagi kena tilang, misalnya," kata Eko.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan, ongkos pembuatan SIM D yang baru sekitar Rp 50.000.
"Memang lebih murah dibanding SIM C. Untuk perpanjangan hanya Rp 30.000," kata Rohmawan.
Namun, tidak semua difabel bisa memiliki SIM D tersebut. Tetap ada sejumlah persyaratan selain persyaratan umum sebagaimana non-difabel.
Rohmawan mengatakan, penyandang disabilitas yang bisa memiliki SIM D ini harus responsif di jalan raya.
"Tunarungu biasanya tidak bisa mendengar, jadi dia harus bisa melihat jelas dan mendengar agar responsif saat di jalan," kata Rohmawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.