SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang gadis di bawah umur asal Kediri, Jawa Timur, menjadi korban perkosaan di sebuah hotel kawasan Rungkut, Surabaya.
Korban berinisial FN (14) disetubuhi pemuda asal Trenggalek berinisial DPU (21) selama 17 hari.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, pelaku berinisial DPU (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka ini kami tahan setelah dapat limpahan dari Polsek Ngadiluwih, Kediri. Karena lokasi atau tempat kejadiannya di sini (Surabaya)," kata Oki dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales
Berkenalan di Facebook
Oki menjelaskan, persetubuhan itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook.
Keduanya kemudian intens berbalas pesan di messenger hingga bertukar nomor telepon.
Proses perkenalan itu berjalan hampir setahun. Dengan bujuk rayunya, pelaku berhasil mengambil hati FN.
Pelaku kemudian meminta korban untuk datang ke Surabaya dan menjanjikan korban akan diberi pekerjaan hingga sepeda motor.
"Nah, pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Sampai di Surabaya, korban kemudian dijemput pelaku di Terminal Bungurasih," ujar Oki.
Dari sana, pelaku lantas mengajak keliling korban untuk mencari tempat tinggal.
Sampai di daerah Rungkut, pelaku meminta korban untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.
"Di sana (hotel) pelaku mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan," terang Oki.
Baca juga: 5 CPMI Terjun dari Lantai 4 BLK di Malang, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan BP2MI