KOMPAS.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau, mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), untuk melampirkan bukti vaksinasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.
Baca juga: Warga yang Mau Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin
"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Polresta Pekanbaru Cabut Aturan Wajib Lampirkan Bukti Vaksinasi bagi Warga yang Ingin Mengadu
Dian mengatakan, kebijakan yang sudah diterapkan sejak Senin (7/6/2021) itu merupakan hasil rapat bersama Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil.
Baca juga: Kantor Kelurahan dan Kecamatan di Pekanbaru Hanya Layani Warga yang Tunjukkan Bukti Vaksinasi
Dian menyarankan bagi warga yang hendak mengurus SIM dan SKCK, tapi belum memiliki bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil yang berada Jalan Sudirman, Tembilahan.
"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.