KOMPAS.com - Sebuah hajatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mendatangkan penyanyi Dewi Perssik sebagai bintang tamu, diduga melanggar protokol kesehatan.
Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (22/5/2021), tampak sejumlah orang tidak mengenakan masker dan berkerumun.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu terlihat dari sebuah video yang viral di media sosial.
Acara khitanan yang diduga melanggar protokol kesehatan itu mendapat perhatian dari Bupati Kudus Hartopo.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Vaksinasi Ilegal, Diikuti 1.085 Orang, Peserta Bayar Rp 250.000
Dia mengaku telah menelepon Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kudus untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
"Saya sudah telepon Pak Kapolres dalam penanganannya. Siang hari ini semua dari pihak penyelenggara mulai EO, Forkompincam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, semua dipanggil untuk ke Polres Kudus dimintai keterangan semua," tuturnya, Minggu, (23/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com yang melansir Kompas TV.
Gugus Tugas Covid-19 Kudus telah memanggil pihak penyelenggara dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk dimintai keterangan.
"EO sama yang punya hajat kita panggil hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait acara tersebut," ujar Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Minggu (23/5/2021).
Sebelumnya, acara tersebut telah memperoleh izin karena digelar terbatas.
Akan tetapi, penyelenggara tidak mengatakan bahwa pihaknya mengundang penyanyi dangdut, Dewi Perssik, sebagai bintang tamu.
Baca juga: Saat Dokter, ASN, dan Agen Properti Kongkalikong Jual Beli Vaksin Ilegal