KOMPAS.com - Empat orang dari berbagai latar belakang ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam jual beli vaksin ilegal.
Keempat pelaku yaitu SW, agen properti; IW, dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut); dan SH, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Sumut.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap, para tersangka diduga terlibat dalam vaksinasi ilegal di 15 tempat di Medan dan Jakarta.
Panca mengatakan, vaksinasi ilegal ini berlangsung sejak April 2021 dan diikuti oleh 1.085 peserta.
Bagi peserta vaksinasi wajib membayar Rp 250 ribu.
Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat teman-teman SW menanyakan soal vaksinasi.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) sore.
SW menyatakan, vaksin Sinovac yang diperolehnya didapat dari IW dan KS.
Ia mengaku, untuk melakukan kegiatan vaksinasi, dirinya memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai, saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," ucapnya.
Sebagai koordinator, SW kemudian mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Oknum ASN Dinkes Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal, Ini Kata Gubernur Sumut
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.