Dalam 15 kali pelaksanaan vaksinasi, SW dibantu oleh IW dan KS. IW melakukan 8 kali, sedangkan 7 lainnya dijalankan oleh KS.
IW mendapatkan vaksin Covid-19 dari SH. Vaksin-vaksin itu diperoleh usai IW memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH. Langsung menghadap di kantornya," beber IW saat ditanya Panca.
Panca menjelaskan, SH berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur seperti seharusnya.
"Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata dr. IW tidak mengajukan surat. Hanya beberapa kali ajukan surat permintaan vaksin dan berkali-kali berikutnya tidak dengan surat tetapi langsung diberikan oleh SH kepada IW," terangnya.
Mengenai keterlibatan KS, Panca menyampaikan bahwa dokter tersebut menerima uang suap.
Baca juga: Buntut Vaksin Covid-19 untuk Napi Dijual Oknum ASN, Dinkes Sumut Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita
"Vaksin yang diberikan IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta harusnya diberikan kepada pelayan publik di Rutan Tanjung Gusta dan napi yang ada di sana, tetapi tidak diberikan ke sana. (justru) disalurkan, diberikan ke masyarkat yang membayar," ungkapnya saat konferensi pers.
Dari aktivitas ilegal ini, tersangka memperoleh uang ratusan juta Rupiah.
"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW," tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Dokter IW Jual Sinovac ke Warga Rp 250.000: Vaksin Saya Ambil Langsung dari Dinkes