MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac jatah pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta.
Apalagi, belasan kali vaksinasi yang dilakukan tersangka itu dilakukan di Medan hingga Jakarta.
Dalam rilis pers yang dibagikan kepada wartawan pada Jumat (21/5/2021) sore, tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan oleh dua dokter di Medan.
Baca juga: Pengakuan Dokter IW Jual Sinovac ke Warga Rp 250.000: Vaksin Saya Ambil Langsung dari Dinkes
Lokasinya yakni enam kali di Jati Residence, dua kali di Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya, dan satu kali di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
Vaksinasi itu sebanyak tujuh kali diperoleh dari dr IW, oknum dokter di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, dan delapan kali diperoleh dari KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumut.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, 15 kali vaksinasi itu dilakukan sejak bulan April dan terakhir pada Selasa (18/5/2021) di sebuah kompleks perumahan di Kota Medan.
Baca juga: Penjualan Vaksin Covid-19 oleh Dokter di Medan Juga Dilakukan di Jakarta
Untuk vaksinasi itu, SW berkoordinasi dan dibantu dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta, berinisial IW.
Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
Baca juga: Kronologi Kasus Jual Beli Vaksin Sinovac di Sumut, 3 ASN dan 1 Agen Properti Jadi Tersangka
"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.
Masyarakat yang divaksin itu, lanjut Panca, semuanya diberikan sertifikat dan kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.
Baca juga: Sebulan Jual Vaksin Sinovac Jatah Napi ke 1.085 Warga, 4 Pelaku Raup Rp 271,7 Juta